Pelatihan dilaksanakan di Bandung tanggal 10 dan 11 November 2008
Perusahaan umumnya mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak dirinya ( Self Assessment System ) dan kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak pihak lain yang telah dipungut dan dipotongnya ( Witholding System ).
Pengaruh kewajiban perpajakan tersebut terkadang cukup besar nilainya, sehingga bagi para pengelola perusahaan persoalan perpajakan dianggap hal yang harus mendapat perhatian yang serius. Pembayaran pajak yang benar dan efisien merupakan hal yang vital bagi suksesnya usaha yang berorientasi kepada keuntungan.
Mungkin saja suatu perusahaan akan membayar PPh lebih besar dari seharusnya karena perbedaan perlakukan akuntansi antara perusahaan dan fiscal yang belum diketahui atau difahami oleh aparat perusahaan.
Memahami peraturan PPh memang cukup ruwet, apalagi tarif, hak dan kewajiban penerima, obyek dan pengecualian, makin menambah keruwetan menghitung PPh itu. Pelatihan ini dirancang untuk memudahkan anda menghitung PPh dengan praktis dan mudah.
Tanpa pemahaman mendalam tentang seluk beluk PPh ini, mungkin saja anda kelebihan membayar pajak yang tentu akibatnya bisa merugikan perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mengetahui dan memahami :
Sasaran peserta: Manajer, supervisor yang kegiatan sehari-harinya harus menghitung dan memotong pajak penghasilan
Pelatihan diselenggarakan selama dua hari yaitu tanggal 10 dan 11 November 2008. Tempat pelatihan: Hotel Papandayan Bandung.
Investasi: Rp. 2.400.000 per peserta (sudah termasuk handout, sertifikat, lunch dan snack).
Hubungi: Erna no 022-21004900 atau hp 0856-226-5469 untuk mendaftar pelatihan ini.
